INFO BANDUNG BARAT—Warga Kampung Pos Wetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat melalukan aksi protes akibat penutupan sepihak atas Jalan Gang Rahayu yang terletak di RT02/RW12.
Penutupan jalan tersebut dilakukan oleh Marietje (70). Ia mengklaim dirinya sebagai pemilik lahan tersebut. Penutupan jalan dilakukan menggunakan batako setinggi 3-4 meter dan lebar sekitar 1,5 meter, yang secara efektif menutup akses warga.
Aksi penutupan akses tersebut diduga dilakukan sejak Jumat (2/8/2024). Peristiwa ini berawal dari sertifikat lahan yang dimiliki Marietje. Ia diduga merupakan ahli waris pemilik lahan yang kini terbangun 8 rumah warga di atasnya. Rumah-rumah tersebut terbagi menjadi dua wilayah yakni RT 01 RW 11 dan RT 04 RW 12.
Menurut Kepala Desa Kertamulya Farhan Fauzi, warga yang sudah tinggal puluhan tahun di lahan tersebut memiliki izin. Mereka mendirikan bangunan itu atas izin dari pemilik pertama, yakni orang tua Marietje.
“Memang sudah ada sengketa, tapi warga yang mendirikan rumah-rumah itu mendapat izin dari pemilik pertama. Katanya silahkan kalau mau dibangun untuk tempat tinggal, seperti hak guna bangunan,” kata Farhan ketika dihubungi Tim Info Bandung Barat pada Senin(5/8/2024).
Farhan menambahkan, konflik ini semakin memanas ketika ahli waris berniat menjual lahannya. Namun, berdasarkan izin yang dimiliki warga, mereka menahan diri untuk tidak angkat kaki dari lahan tersebut. Warga menilai ada yang janggal terkait keabsahan sertifikat yang dimiliki Marietje.
Selain itu objek tanah tersebut hingga saat ini masih dalam proses berperkara di pengadilan.
Faktor Pemicu Konflik Sengketa Lahan yang Diklaim Marietje
Banyak faktor yang memicu konflik sengketa lahan ini. Farhan menghimpun beberapa informasi terkait hal – hal yang dinilai memiliki beberapa kejanggalan, di antaranya:
1. Diketahui surat keterangan waris pun tidak tertulis atau terdokumentasi dengan baik sehingga konflik ini bisa tercipta. Surat keterangan waris yang seharusnya direkomendasikan dari Desa Kertamulya sesuai dengan lokasi lahan yang ahli waris klaim, namun tercatat surat tersebut dibuat di Desa Kertajaya.
2. Sejumlah warga yang mendirikan bangunan di lahan tersebut pernah bertransaksi langsung dengan Marietje untuk jual-beli tanah.
“Banyak hal yang jadi polemik, beberapa warga ada yang memang dulu pernah bertransaksi kepada Bu Marietje, kwitansinya pun ada,” sambung Farhan.
Adapun luas tanah yang menjadi sengketa adalah kurang lebih seluas 3.500 meter persegi yang kini menjadi rumah warga selama puluhan tahun dan akses jalan warga untuk beraktivitas.
Farhan juga menyebutkan bahwa telah ada dana pemerintah termasuk dana desa yang turut memfasilitasi perbaikan lahan yang kini menjadi akses bagiaktivitas warga sekitar.
“Yang disayangkan ini kan sudah ada sejak puluhan tahun, anggaran pemerintah dan desa pun sudah ada yang turun untuk membangun beberapa fasilitas,” tambah Farhan.
Tanggapan Ketua RW Setempat
Sementara itu dihubungi terpisah, Ketua RW 12 Yudi Herawan, mengatakan akses jalan yang ditutup secara tiba – tiba oleh pihak Marietje.
“Sebelumnya tidak ada pemberitahuan akan ada penembokan itu,” kata Yudi.
Yudi menyampaikan setelah mendapatkan laporan adanya penembokan itu, ia dan perangkat RT dan RW setempat melakukan rapat dengan pihak desa. ia membaw aspirasi warganya dengan harapan agar akses jalan yang ditutup itu dapat dibuka kembali.
Diketahui selain warga sekitar lahan, sehari-harinya jalan tersebut digunakan akses warga diluar lahan untuk melakukan aktivitas.
Sementara itu pihak Marietje melakukan aksi penutupan akses tersebut dengan tujuan agar warga segera mengosongkan lahan yang diklaim miliknya agar bisa segera ia jual.
Warga melakukan aksi protes agar pihak-pihak terkait khususnya BPN bisa meninjau kembali prosedur pembuatan dokumen-dokumen waris yang menyangkut lahan tersebut.***
Komentar 1