INFO BANDUNG BARAT—Peningkatan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) diraih Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Prestasi tersebut berhasil dicapai melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP).
Di tahun 2024 ini Diskominfotik KBB berhasil meraih IPS dengan nilai 2,66 dengan mutu baik. Angka tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencapai nilai 2,21 dengan mutu cukup. Kenaikan tersebut menunjukan peningkatan nilai sebesar 0,45.
Penetapan Nilai Indeks Pembangunan Statistik Pemkab KBB
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfotik KBB, Taufik Kurnaefi mengatakan bahwa nilai IPS yang diraih berdasarkan Keputusan Kepala BPS Nomor 605 Tahun 2024 tentang Hasil EPSS 2024.
“Nilai IPS 2,66 ini didapat setelah adanya proses atau kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) di Kabupaten Bandung Barat dengan Dinas/OPD yang dinilai Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,” kata Taufik pada Senin (21/10/2024).
Taufik menambahkan, nilai yang diraih berdasarkan hasil tahapan penilaian yang dilakukan sebelumnya.
“Tahapan penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Internal/TPI (Diskominfotik KBB/Seksi Statistik), Tim Penilai Badan/TPB (BPS Kabupaten Bandung) dan Tim Penilai Badan/TPB (BPS RI),” tambahnya.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa pelaksanaan EPSS yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan upaya penguatan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya penguatan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses,” sambungnya.
Proses EPSS
Adapun EPSS ini juga menurut Taufik bertujuan untuk mengukur capaian kinerja penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI). Program SDI ini digunakan untuk menyusun strategi pembinaan data statistik oleh BPS pada instansi pusat dan daerah.
“Salah satu proses dalam EPSS ini adalah penjaminan kualitas, dimana setelah Tim Penilai Intern melakukan penilaian mandiri, kemudian dilanjutan dengan penilaian oleh Tim penilai Badan, maka hasil dari penilaian badan tersebut akan di periksa silang oleh tim penilai badan dari kabupaten lain sebagai bentuk penjaminan kualitas yang nantinya akan menghasilkan rekomendasi,” katanya.
Taufik menegaskan, kegiatan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen BPS dalam melakukan pembinaan statistik sektoral kepada kementerian/lembaga (K/L). EPSS itu sendiri memberikan ukuran capaian penyelenggaraan kegiatan statistik pada setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Di tahun 2024 hasil dari EPSS yang berupa Indeks Pembangunan Statistik kembali digunakan sebagai salah satu indikator Kemenpan RB dalam melakukan evaluasi Reformasi Birokrasi General. Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral adalah suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur Tingkat kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan