38°C
01/10/2026
Budaya

Membongkar Stereotipe “Kawin-Cerai” dan “Perempuan Penggoda” pada Perempuan Sunda melalui Etika Silih Asih

  • Oktober 1, 2026
  • 4 min read
Membongkar Stereotipe “Kawin-Cerai” dan “Perempuan Penggoda” pada Perempuan Sunda melalui Etika Silih Asih

INFO BANDUNG BARAT — Masyarakat Sunda kerap kali terjebak dalam pusaran reduksionisme sosial. Salah satu wujud nyata dari simplifikasi ini adalah langgengnya stereotipe yang melabeli orang Sunda sebagai entitas yang gemar kawin-cerai, sementara perempuannya disubordinasi dengan stigma sebagai “penggoda” atau perusak rumah tangga orang.

Secara epistemologis, stereotipe lahir dari kemalasan berpikir, ketika sebuah anomali atau peristiwa kasuistik ditarik menjadi kesimpulan universal yang mendefinisikan keseluruhan kelompok. Namun, jika kita melakukan pembongkaran (dekontruksi) terhadap warisan kebudayaan Sunda, realitas sosiologis dan filosofisnya jauh lebih kompleks daripada kerangka sempit stereotipe tersebut.

Kosmologi dan Kedaulatan Ontologis Perempuan Sunda

Dalam diskursus kebudayaan, perempuan Sunda sejatinya tidak pernah ditempatkan sebagai objek yang pasif. Kajian Agus Heryana dalam jurnal Patanjala yang bertajuk “Mitologi Perempuan Sunda” menyoroti posisi sentral figur perempuan, seperti Sunan Ambu, Nyi Sri Pohaci, hingga Dayang Sumbi.

Dalam kosmologi Sunda, Sunan Ambu menduduki hierarki yang luhur sebagai representasi kebijaksanaan semesta, Nyi Sri Pohaci merupakan personifikasi kehidupan dan ekologi, sedangkan Dayang Sumbi bermanifestasi sebagai subjek otonom yang memiliki kehendak bebas (free will) atas jalan takdirnya.

Kedaulatan ini turut ditegaskan oleh penelitian Evi Fuji Fauziyah mengenai “Posisi dan Peran Perempuan dalam Naskah Sunda Kuna”. Naskah-naskah peninggalan masa lampau secara konsisten mengonstruksi perempuan sebagai agen penggerak yang memiliki daya, kuasa, dan pengaruh determinan terhadap jalannya sebuah narasi. Budaya Sunda, pada hakikatnya, menyediakan ruang eksistensial yang luas bagi perempuan untuk merawat agensinya.

“Cadu Dicandung” sebagai Proklamasi Eksistensial

Terkait dengan agensi dan kedaulatan perempuan, terdapat sebuah pepatah lokal yang sarat makna filosofis: “Awéwé Sunda cadu dicandung” (Perempuan Sunda pantang dimadu). Frasa yang sering dilekatkan pada keteguhan sosok Inggit Garnasih ini tidak boleh dibaca secara dangkal.

Seperti yang pernah diulas dalam artikel Fimela, ungkapan ini sering diartikan sekadar sebagai penolakan perempuan Sunda untuk berbagi suami. Namun, dari kacamata eksistensialisme, kata “cadu” (pantang) adalah sebuah proklamasi tentang garis batas (boundaries) dan harga diri.

Ungkapan ini adalah pembuktian bahwa perempuan menolak direifikasi (dibendakan) atau direduksi sekadar menjadi pihak yang menerima keputusan patriarkal. Ia adalah subjek rasional yang memiliki kedaulatan tubuh, pikiran, dan masa depan. Paradoksnya, bagaimana mungkin budaya yang menghadirkan sosok perempuan sekuat ini justru dibayangi oleh stereotipe “penggoda”? Jawabannya kembali pada sesat pikir (fallacy) generalisasi, perilaku menyimpang segelintir individu dijadikan metonimia untuk menilai keseluruhan etnis.

Antara Das Sollen (Ideal) dan Das Sein (Realitas) Perceraian

Tentu saja, diskursus filsafat tidak boleh menutup mata dari realitas empiris. Terdapat data sosiologis yang mengharuskan kita berpikir kritis. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) bertajuk Nikah dan Cerai Menurut Provinsi 2025, Jawa Barat menempati posisi puncak dengan 98.903 kasus perceraian, melampaui Jawa Timur (83.208 kasus) dan Jawa Tengah (67.500 kasus).

Namun, membaca statistik membutuhkan pisau bedah hermeneutika yang tajam. Tingginya angka perceraian di sebuah wilayah administrasi berpenduduk terpadat di Indonesia ini tidak otomatis memberikan legitimasi pada stereotipe “etnis yang gemar cerai”.

Data BPS Jawa Barat 2025 membedah anatomi perceraian tersebut. 57.845 kasus berakar pada perselisihan yang terus-menerus, dan 35.564 kasus dipicu oleh himpitan ekonomi. Sementara itu, perceraian akibat poligami hanya tercatat sebanyak 183 kasus. Data ini mementahkan asumsi bahwa perceraian di Jawa Barat didominasi oleh isu pihak ketiga, poligami, atau tabiat buruk perempuannya. Krisis relasional ini murni merupakan implikasi dari kompleksitas kehidupan modern, alienasi ekonomi, dan benturan psikologis, bukan cacat bawaan kultural.

Menguji Silih Asih, Asah, Asuh

Di sinilah kita tiba pada ketegangan antara nilai normatif dan kenyataan praktis. Manusia Sunda diwarisi ajaran etika relasional yang sangat luhur, silih asih, silih asah, silih asuh (saling menyayangi, saling mencerdaskan, dan saling menjaga). Fitriyani, Suryadi, dan Syam dalam jurnal Sosietas (“Peran Keluarga dalam Mengembangkan Nilai Budaya Sunda”) menegaskan bahwa trilogi nilai ini adalah fondasi moral yang diinternalisasi melalui institusi keluarga.

Namun, nilai budaya bukanlah determinisme yang mengikat manusia bak robot. Ada jurang pemisah antara mengetahui nilai dan menghidupinya. Eksistensi nilai silih asih diuji bukan di dalam naskah kuno, melainkan dalam dinamika rumah tangga yang didera masalah ekonomi; silih asah diuji saat ego berbenturan; dan silih asuh dibuktikan ketika godaan datang menghampiri.

Kegagalan segelintir individu dalam mempertahankan perkawinan atau menjaga kesetiaan bukanlah bukti gagalnya kebudayaan Sunda, melainkan bukti kejatuhan manusiawi. Sebaliknya, harmoni yang tercipta dalam keluarga Sunda lainnya membuktikan bahwa nilai leluhur itu masih memiliki relevansi dan daya hidup.

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *