Menhut Siapkan Sanksi untuk 5–6 Perusahaan Lagi yang Terlibat Karhutla
INFO BANDUNG BARAT — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyiapkan sanksi terhadap lima hingga enam perusahaan tambahan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi yang disiapkan berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Seperti tertulis dalam pemberitaan resmi Kementerian Kehutanan, rencana tersebut disampaikan Raja Juli Antoni saat meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Selatan pada Senin, 12 Oktober 2026. Penindakan ini merupakan kelanjutan dari langkah pemerintah sebelumnya yang telah mengumumkan sanksi terhadap 26 perusahaan terkait karhutla.
Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar perusahaan berskala kecil. Perusahaan besar juga dapat dikenai sanksi apabila ditemukan melakukan pelanggaran. Namun, nama lima hingga enam perusahaan yang akan ditindak berikutnya belum diumumkan dalam pernyataan tersebut.
Dalam penanganan karhutla, Kementerian Kehutanan menjalankan empat langkah utama, yakni operasi udara, operasi darat, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penegakan hukum. Operasi udara dilakukan melalui water bombing atau pemadaman menggunakan helikopter serta Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
Sementara itu, operasi darat melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan relawan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang lebih luas dan berdampak terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat.
Selain penindakan terhadap perusahaan, Kementerian Kehutanan berencana memperkuat pengawasan kawasan hutan melalui penambahan jumlah polisi hutan hingga mencapai 70.000 orang, sesuai arahan Presiden yang disampaikan oleh Menhut.