38°C
26/06/2025
Peristiwa

Nahas! Pria Lansia di Bandung Barat Meregang Nyawa di Tangan 2 Pemuda

  • Agustus 1, 2024
  • 2 min read
  • 575 Views
Nahas! Pria Lansia di Bandung Barat Meregang Nyawa di Tangan 2 Pemuda

INFO BANDUNG BARAT—Seorang lansia Mumuh (60) meregang nyawa usai dianiaya dua pemuda yang sedang dibawah pengaruh alkohol, Rabu (31/7/2024) malam.

Diketahui dua pemuda tersebut merupakan teman anaknya korban bernama Rian Mulyana (RM) dan Haris Muhamad (18). Korban alami luka-luka usai dianiaya dua pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) hingga akhirnya meregang nyawa.

Peritiwa tersebut terjadi di Kampung Cisalak, RT 01/03, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Kronologi penganiayaan

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan peristiwa itu bermula ketika anak korban bersama temannya datang ke kontrakan pelaku.

“Anak korban bersama teman-temannya datang ke kontrakan pelaku yang kemudian mengajak minum minuman keras,” ungkap Tri.

Anak korban bersama temannya serta dua pelaku minum minuman keras (miras) bersama. Usai pesta miras, terjadi adu mulut antara anak korban dan pelaku. Adu mulut itu terjadi lantaran anak korban masih ingin minum miras dan meminta tambahan untuk membeli miras, namun pelaku tidak menghiraukan permintaannya. Akhirnya anak korban bersama temannya itu pergi dari kontrakan.

Apa yang dialaminya, anak korban sampaikan kepada Mumuh ayahnya. Anak dan Bapak itu langsung mendatangi kontrakan pelaku sambil membawa sajam hingga terjadi pekelahian di antara mereka.

Saat itu anak korban melarikan diri, namun Mumuh masih pasang badan untuk melawan para pelaku.

“Saat itu (perkelahian), pelaku berhasil mengabil sajam yang dibawa oleh korban,” kata Tri.

Pihak kepolisian membeberkan barang bukti penganiayaan (foto: Info Bandung Barat)
Pihak kepolisian membeberkan barang bukti penganiayaan (foto: Polres Cimahi)

Akhirnya kedua pelaku menganiaya korban menggunakan sajam secara betubi-tubi hingga mengakibatkan korban alami luka-luka. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas nyawanya tak tertolong.

Pelaku ditangkap Polres Cimahi

Usai menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Cimahi beserta anggota Reskrim Polsek Cililin langsung mendatangi TKP. Hanya dalam hitungan jam dua pelaku berhasil diamankan di kediamannya dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Pelaku penganiayaan setelah ditangkap kepolisian (foto: Info Bandung Barat)
Pelaku penganiayaan setelah ditangkap kepolisian (foto: Polres Cimahi)

Atas perbuatannya dua pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dijerat Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *