38°C
14/08/2026
Komunitas

Menakar Dinamika Sosial dan Perjuangan Hak Kesetaraan Penghayat Kepercayaan

  • Agustus 2, 2024
  • 3 min read
Menakar Dinamika Sosial dan Perjuangan Hak Kesetaraan Penghayat Kepercayaan

INFO BANDUNG BARAT—Eksistensi komunitas penghayat kepercayaan di Nusantara atau yang dahulu kerap diidentifikasi sebagai agama lokal, telah mengakar kuat jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kendati memiliki legitimasi historis yang panjang, pengakuan yuridis dan sosiologis atas keberadaan mereka terus mengalami dinamika yang fluktuatif. Realitas kehidupan para penganut kepercayaan di Indonesia saat ini masih diwarnai oleh berbagai lika-liku serta perjuangan berlapis demi memperoleh hak-hak sipil dasar agar dapat dipandang setara di mata hukum maupun masyarakat luas.

Hambatan Akses Pendidikan dan Tantangan Penyuluh di Ranah Domestik

Salah satu potret kerentanan yang paling nyata dihadapi oleh kelompok penghayat kepercayaan berada di sektor pendidikan formal. Direktur Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Samsul Maarif, mengonfirmasi bahwa pemenuhan hak atas layanan pendidikan keagamaan bagi siswa penganut kepercayaan di sekolah masih menemui jalan buntu. Proses negosiasi dan advokasi yang dilakukan oleh komunitas adat sering kali berhadapan dengan penolakan sistematis dari pihak manajemen sekolah dengan beragam alasan birokratis.

Kondisi tersebut diperparah oleh minimnya dukungan infrastruktur dari pemerintah. Otoritas negara dinilai belum serius memfasilitasi kebutuhan ini karena penunjukan figur penyuluh penghayat kepercayaan masih bersifat kerja sukarela (volunteer) tanpa dukungan alokasi anggaran khusus. Akibatnya, seorang penyuluh terkadang harus menanggung beban operasional mandiri untuk mengajar lintas kecamatan hingga lintas kabupaten demi menjangkau anak-anak didik mereka.

Realitas Komunitas Sunda Wiwitan dan Budi Daya di Bandung Barat

Krisis keterbatasan tenaga pendidik ini tergambar jelas di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Berdasarkan data lapangan dari salah satu penyuluh aliran kepercayaan Budi Daya di Lembang, Indra Anggara, tercatat ada 63 siswa aktif yang tersebar di berbagai jenjang sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA, sementara jumlah penyuluh yang tersedia hanya 10 orang. Ketimpangan rasio ini menjadi kendala krusial dalam efektivitas proses belajar mengajar.

Selain keterbatasan akses, ruang kelas juga belum sepenuhnya aman dari tindakan diskriminatif. Stigma negatif dan perundungan verbal terhadap siswa penganut aliran kepercayaan dilaporkan masih sering terjadi di lembaga pendidikan formal. Ironisnya, tindakan intimidasi tersebut tidak hanya datang dari sesama teman sebaya, tetapi juga oknum tenaga pengajar yang belum memiliki perspektif inklusif. Guna memitigasi dampak psikologis pada anak, para penyuluh secara berkala harus turun ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi mengenai legalitas ajaran yang mereka anut.

Selain komunitas Budi Daya di Lembang, persebaran penganut penghayat kepercayaan lain di Bandung Barat tersebar di wilayah Kecamatan Cisarua, Gununghalu, Ngamprah, Parongpong, hingga Cipongkor. Mayoritas dari komunitas akar rumput tersebut memegang teguh ajaran spriritualitas Sunda Wiwitan. Walaupun saat ini mereka sudah mulai membuka diri dalam interaksi sosial, penolakan terselubung dari masyarakat awam masih kerap mencuat, terutama ketika komunitas adat hendak mendirikan sarana rumah ibadah atau tempat pertemuan sakral. Di mata masyarakat awam, kelompok penghayat ini sering kali disalahpahami dan dituduh secara peyoratif sebagai penganut kejawen yang tidak patuh pada syariat agama formal.

Strategi Integrasi dan Dialog Inklusif Sebagai Solusi Kohesi Sosial

Guna merekatkan kembali kohesi sosial yang renggang akibat prasangka ideologis, pengamat budaya dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dhoni Zustiyantoro, menekankan pentingnya kehadiran negara di level birokrasi paling bawah. Pemerintah daerah dan aparatur desa wajib proaktif menyelenggarakan kegiatan komunal berkala yang berbingkai nilai keberagaman dan wawasan kebangsaan.

Langkah taktis yang dapat ditempuh adalah dengan menginisiasi ruang dialog lintas iman secara rutin. Forum diskusi ini harus melibatkan tokoh-tokoh agama arus utama bersama para tetua adat penghayat kepercayaan. Melalui ruang perjumpaan yang inklusif dan setara ini, rekonstruksi sosial dapat berjalan dengan baik sehingga mampu mengikis stigma negatif dan memberikan ruang hidup yang adil bagi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang keyakinannya.

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *