Polres Cimahi Tangkap Dua Pemuda Penganiaya Lansia Hingga Tewas di Cihampelas
INFO BANDUNG BARAT — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Cimahi berhasil meringkus dua pemuda pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang lansia bernama Mumuh, berusia 60 tahun, meninggal dunia. Peristiwa tragis yang dipicu oleh pengaruh minuman keras tersebut terjadi di Kampung Cisalak, RT 01 RW 03, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dua tersangka yang diamankan merupakan rekan dari anak korban sendiri, yakni Rian Mulyana alias RM dan Haris Muhamad yang baru menginjak usia 18 tahun. Korban mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit akibat mengalami luka parah setelah diserang secara bertubi-tubi menggunakan senjata tajam oleh kedua pelaku.
Kronologi Pertikaian Berdarah Usai Pesta Minuman Keras
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa insiden berdarah ini bermula ketika anak korban bersama rekan-rekannya mendatangi rumah kontrakan pelaku. Di lokasi tersebut, mereka kemudian menggelar pesta minuman keras bersama-sama hingga berada di bawah pengaruh alkohol.
Pemicu Cekcok Mulut Seusai mengonsumsi minuman keras, terjadi perselisihan dan adu mulut antara anak korban dengan pelaku. Pertikaian dipicu lantaran anak korban masih ingin melanjutkan minum dan meminta tambahan uang untuk membeli minuman keras lagi, namun permintaan tersebut diabaikan oleh pelaku hingga anak korban akhirnya meninggalkan lokasi dengan rasa kesal.
Aksi Datang Kembali ke Kontrakan Anak korban kemudian mengadukan perselisihan tersebut kepada sang ayah, Mumuh. Merespons aduan anaknya, korban bersama sang anak langsung mendatangi kembali kontrakan pelaku dengan membawa senjata tajam hingga memicu perkelahian fisik yang tidak terhindarkan.
Perebutan Senjata Tajam Saat perkelahian memuncak, anak korban memilih melarikan diri dari lokasi kejadian, sementara sang ayah tetap bertahan untuk menghadapi para pelaku. Dalam duel tersebut, kedua pelaku berhasil merebut senjata tajam yang awalnya dibawa oleh korban dan berbalik menyerang lansia tersebut secara brutal.
Penangkapan Cepat Para Pelaku dan Ancaman Jeratan Hukum
Setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya tindak kekerasan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi bersama Unit Reskrim Polsek Cililin langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam hitungan jam setelah kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap di kediaman mereka beserta sejumlah barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.
Atas tindakan pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, kedua tersangka kini resmi ditahan di markas Polres Cimahi. Penyidik menjerat para pelaku menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.