INFO BANDUNG BARAT—Warga Cihaliwung Padalarang pasti tidak asing dengan suara cerobong asap yang berbunyi di jam-jam tertentu. Cerobong asap yang berasal dari sebuah pabrik tua ini menjadi penanda waktu bagi warga sekitar.

Pabrik itu dikenal warga dengan nama Pabrik Kertas Padalarang. Meski namanya kini diubah menjadi PT. Kertas Padalarang, namun warga sekitar telah akrab dengan sebutan “pabrik kertas” pada perusahaan kertas pertama di Indonesia tersebut.

Dilansir dari website resmi perusahaan ini, PT. Kertas Padalarang merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam industri manufacture kertas sekuriti di indonesia, PT.Kertas Padalarang berdiri pada tahun 1922 dengan nama NV. Papier Fabriek Padalarang dan menjadi pabrik kertas pertama di Indonesia yang juga merupakan cabang dari NV. Papier Fabriek Nijmegan, Belanda.

Perusahaan ini cukup berkembang sehingga pada tahun 1935 didirikan cabangnya di Leces, Probolinggo Jawa Timur. Perubahan terjadi ketika Indonesia merdeka, tahun 1958 dilakukan nasionalisasi perusahaan peninggalan Belanda termasuk PT. Kertas Padalarang. Tahun 1960 nama perusahaan resmi menjadi Perusahaan Negara (PN) Kertas Padalarang dan cabang Leces dilepas jadi badan usaha mandiri dengan nama PN Kertas Leces.

Ciri khas dari pabrik kertas Padalarang selain bangunannya, yakni keberadaan sebuah cerobong asap yang menjulang tinggi. Cerobong berwarna putih dan merah itu berfungsi normal sampai saat ini. Selalu mengeluarkan suara serupa alarm, setiap waktu masuk kerja, jam makan siang, serta waktu pulang kerja.

Mengutip De Preanger-bode edisi 1 Desember 1921, untuk membangun Pabrik Kertas Padalarang banyak insinyur dikirimkan dari Belanda ke Bandung.

Salah satu insinyurnya bernama Ir. M. Spillenaar Bilgen yang merupakan seorang ahli di Papierabriek Gelderland. Ia berangkat dari Belanda menuju Hindia Belanda tanggal 22 Oktober 1921 dengan menggunakan kapal laut Tabanan.

Selama masa pendudukan Belanda memang kebutuhan mereka terhadap kertas cukup tinggi. Oleh karena itu, Belanda mendirikan pabrik kertas di Padalarang.

Sebenarnya ada beberapa alasan lain mengapa Belanda mendirikan pabrik kertas di Padalarang. Seperti tersedianya bahan baku kertas, tenaga kerja, sumber air, hingga sumber listrik yang memadai.

Tak hanya itu, kawasan tersebut juga memiliki lokasi yang strategis bagi Pemerintah Belanda. Mengingat di daerah ini dekat dengan jalan raya dan jalan kereta api yang menghubungkan Bandung dan Batavia.

Kompeni Belanda membangun pabrik ini dengan penuh perhitungan, karena air adalah komoditi penting dalam pembuatan kertas. Dahulu debit airnya 18 liter/detik namun sekarang kebutuhannya 80 liter per detik oleh karena itu PT. Kertas Padalarang mengambil sumber air yang baru berjarak 5 km dari kantor di Mata Air Cimeta. Kita juga dapat melihat tempat penampungan air zaman dahulu di salah satu sudut kantor namun sudah tidak dipergunakan lagi karena sering bocor.

Penampungan air di depan kantor Pabrik Kertas Padalarang (foto: Komunitas Aleut)

Dalam sejarah Pabrik Kertas Padalarang, perkembangan pabrik ini pada masa penjajahan Jepang sangat minim dengan sumber dan informasi.

Namun, terdapat asumsi bahwa perusahaan itu tetap beroperasi. Walaupun memang pada masa-masa pendudukan Jepang itu banyak berdiri industri rumahan untuk memproduksi kertas.

Nasionalisasi terhadap Pabrik Kertas Padalarang terjadi sekitar tahun 1958. Upaya nasionalisasi ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 1951.

Namun, waktu itu Indonesia terdesak akan keterbutuhan terhadap bank sentral sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar.

Nasionalisasi tersebut baru bisa dilakukan secara legal ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 86/1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda pada 27 Desember 1958.

Menurut undang-undang nasionalisasi ini, perusahaan milik Belanda yang ada di wilayah Republik Indonesia akan ditetapkan dengan PP (Peraturan Pemerintah), dan dikenakan nasionalisasi sehingga menjadi milik Negara Republik Indonesia.

Rentang waktu 1958-1961 itu status Pabrik Kertas Padalarang masuk dalam pengawasan dan tanggung jawab Baperda Jabar.

Setelah itu, pasca penerbitan dari UU No. 19 Tahun 1960 PP No 136 PP No 136 Tahun 1961, status perusahaan berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Kertas Padalarang yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar/Departemen Perindustrian.

Peresmian nama ini secara legal menggantikan nama Pabrik Kertas Padalarang yang awalnya NV Papier Fabriek Padalarang menjadi PN Kertas Padalarang.