INFO BANDUNG BARAT — Setelah kabur – kaburan, akhirnya pelaku pencabulan Mulyana (34) terhadap bocah Sekolah Dasar (SD) di Cimahi berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Sebelum tertangkap, pelaku sempat kabur – kaburan setelah keluarga korban membuat laporan ke Mapolres Cimahi pada bulan Juni 2024 lalu.
Pelaku Berhasil Ditangkap di Arjasari
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, bahwa pelaku berhasil ditangkap di kawasan Arjasari, Kabupaten Bandung setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
“Alhamdulillah berhasil kita tangkap di Arjasari. Pelaku tetangganya sendiri,” kata Tri saat konferensı pers di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024).
Pelaku mengakui bahwa ia memang melakukan aksi bejatnya terhadap korban saat polisi melakukan pemeriksaan. Awal mula korban dicabuli pelaku itu saat ia hendak bermain bersama temannya di empang. Lalu pelaku memanggil korban dan mengajaknya ke suatu tempat.
“Saat teman-temannya membersihkan ikan, korban dipanggil pelaku dan diajak ke sesuatu tempat. Lalu pelaku memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Tri.
Keluarga korban belum mengetahui nasib pilu yang dialami korban sesaat setelah kejadian. Selang beberapa waktu keluarga merasakan kekhawatiran karena korban alami pendarahan. Diketahui memang korban sudah menstruasi, namun saat itu keluarga khawatir karena fase menstruasinya cukup lama. Selain itu korban sempat mengeluhkan rasa sakit pada alat kelaminnya kepada keluarganya.
Keluarga membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebin lanjut. Usai menjalani pemeriksaan memperoleh hasil bahwa rasa sakit yang dikeluhkan korban itu dikarenakan alat kelaminnya alami luka robek. Akhirnya korban mengaku bahwa nasib pilu yang dialaminya itu karena dicabuli oleh Mulyana.
Pelaku Mengaku Nafsu
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui ia sudah memiliki seorang istri. Alasan pelaku mencabuli korban karena nafsu.
“Tersangka masih memiliki istri. Pengakuan pelaku karena nafsu, tidak ada iming-iming apapun untuk korban tapi memang ada paksaan,” ungkap Tri.
Atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan