Pemkab Bandung Barat Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan 2025
INFO BANDUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi meluncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Tahun 2025 pada Selasa (9/12/2025) di Ruang Rapat Setda Lantai 1. Program ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah untuk memperluas jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menjelaskan bahwa jumlah pekerja rentan di wilayahnya menjadi dasar penting lahirnya program ini. “Bandung Barat ini adalah salah satu daerah yang penduduknya banyak pekerja rentannya, ada sekitar 95 ribu sekian,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengambil tindakan konkret. “Jadi kami berinisiasi untuk memberikan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Jeje.
Pada 2025, Pemkab Bandung Barat mengalokasikan Rp4,8 miliar untuk melindungi 95.238 pekerja rentan, ditambah perlindungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat bagi 20.090 pekerja lainnya. Program ini mencakup berbagai kelompok pekerja informal seperti pengemudi ojek, pedagang, petani, juru parkir, sopir angkot, hingga atlet, serta diperluas untuk Non-ASN, tenaga kesehatan, perangkat RT/RW, anggota BPD, kader PKK, anggota Linmas, hingga penerima DBHCHT.
Acara peluncuran juga diisi dengan penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan dan santunan kepada ahli waris pekerja. Program ini memberikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pemkab Bandung Barat menegaskan bahwa perluasan perlindungan ketenagakerjaan akan terus dilakukan untuk mendorong rasa aman dan kesejahteraan bagi pekerja informal sebagai bagian dari visi mewujudkan Bandung Barat yang Agamis, Maju, Adaptif, Nyaman, Aspiratif, dan Harmonis (AMANAH).***
Sumber berita: Prokompim KBB
Penulis & Editor: Ayu Diah Nur’azizah