38°C
20/06/2026
Peristiwa

Polres Cimahi Amankan 50 Tersangka Narkoba dalam Dua Pekan, Sita Barang Bukti Senilai Rp600 Juta

  • November 29, 2025
  • 3 min read
Polres Cimahi Amankan 50 Tersangka Narkoba dalam Dua Pekan, Sita Barang Bukti Senilai Rp600 Juta

INFO BANDUNG BARAT — Polres Cimahi memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama lebih dari dua minggu terakhir dengan total 50 tersangka dari 42 perkara. Dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menyebut operasi ini berlangsung intensif dan hampir setiap hari ada penindakan. “Dalam dua minggu ke belakang, Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 42 perkara dengan 50 tersangka. Rata-rata sehari bisa dua sampai tiga kasus,” ujarnya.

Dari operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti mulai dari 371,78 gram sabu, 79,79 gram ganja, 221,87 gram tembakau sintetis, 1,55 gram bibit sinte, 11 butir ekstasi, hingga 5.216 butir OKT. AKBP Niko menyebut total nilai barang bukti mencapai Rp600 juta, dan menurutnya setidaknya “barang bukti ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 75.000 jiwa.”

Kapolres menjelaskan bahwa seluruh kasus terbagi menjadi empat kategori, yakni sabu, tembakau sintetis, ganja, dan OKT. Para tersangka dijerat Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman pidananya seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun,” jelasnya.

Empat perkara disebut menonjol. Pertama, penangkapan tersangka WTP dan AA, di mana WTP masih berstatus anak. Polisi mendapatkan 10,19 gram tembakau sintetis yang dibeli melalui akun Instagram “Paman Roket”. “Akun ini masih kami lakukan upaya pengembangan,” kata Kapolres.

Kasus berikutnya melibatkan tersangka SH (29), dari tangan yang bersangkutan ditemukan 120 gram sabu. “Ia baru dua bulan bergabung dengan salah satu komunitas motor. Ini masih kami dalami,” ujar Kapolres sambil menjelaskan bahwa polisi juga mengejar seseorang berinisial A.

Kasus ketiga dan keempat berkaitan dengan penangkapan seorang ibu rumah tangga berinisial TY (41), residivis yang baru bebas Desember lalu setelah menjalani hukuman 10 tahun 3 bulan atas kasus sabu di Banjarnegara. Dalam pemeriksaan, TY mengaku kembali terlibat karena desakan ekonomi. “Kapok, cuma butuh… butuh uang,” tuturnya di hadapan Kapolres. Ia mengakui tidak memiliki pekerjaan tetap setelah bebas, “Aku kan tamatan SD… SMP nggak nyampe,” katanya. TY menjual sabu kepada orang-orang yang dikenalnya dengan keuntungan yang menurutnya “dua kali lipat, Pak. Misalkan modal 800 ribu bisa jadi 1,8 juta.”

Dari pengembangan kasus TY, polisi menangkap dua tersangka lainnya, DM dan DI, dengan tambahan barang bukti 150 gram sabu. Kapolres menegaskan bahwa pengejaran terhadap pemasok dan jaringan di balik kasus-kasus ini masih berjalan. “Ini masih dilakukan pendalaman untuk kita lakukan pengungkapan dan penangkapan lebih lanjut,” ujarnya.

AKBP Niko menyampaikan bahwa sebagian anggota sedang berada di lapangan untuk menindaklanjuti perkembangan terbaru. Ia menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmen jajarannya: “Semua jaringan akan kami ungkap.”***


Reporter: Gilang

Penulis & Editor: Ayu Diah Nur’azizah

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *