Polemik Subsidi BBM bagi Ojek Daring: Antara Definisi Usaha dan Beban Biaya Operasional
INFO BANDUNG BARAT — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pengemudi ojek daring atau ojol kemungkinan besar tidak akan mendapatkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Pemerintah saat ini tengah memformulasikan skema subsidi BBM agar lebih tepat sasaran, dengan prioritas utama yang diberikan kepada sektor angkutan umum massal.
Bahlil beralasan bahwa sepeda motor yang digunakan oleh pengemudi ojek daring merupakan sarana usaha, bukan moda transportasi umum yang mengangkut banyak penumpang secara kolektif. Menurutnya, subsidi pemerintah seharusnya difokuskan pada angkutan umum guna menjaga stabilitas tarif transportasi bagi masyarakat luas.
Keberatan dari Sisi Serikat Pekerja
Rencana tersebut menuai reaksi keras dari pihak pengemudi. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati, menilai kebijakan tersebut akan menambah beban ekonomi yang sudah dirasakan para pengemudi.
Lily menjelaskan bahwa status pengemudi ojek daring sebagai mitra, bukan karyawan tetap, membuat pendapatan mereka sangat fluktuatif. Beban operasional harian yang harus ditanggung pengemudi meliputi biaya parkir, perawatan rutin kendaraan, hingga pembelian kuota internet. Di sisi lain, para pengemudi juga menyoroti masalah potongan komisi dari pihak aplikator yang sering kali dianggap melampaui ketentuan maksimal 20 persen yang ditetapkan pemerintah.
Lily mengkhawatirkan bahwa jika subsidi BBM bagi pengemudi ojek daring ditiadakan, hal ini akan memicu kenaikan harga layanan yang berdampak pada penurunan minat masyarakat dalam menggunakan jasa tersebut. Situasi ini dinilai berpotensi merugikan konsumen yang selama ini mengandalkan ojek daring sebagai moda transportasi yang terjangkau.
Status Kebijakan Belum Final
Pemerintah menegaskan bahwa pengkategorian ojek daring sebagai sektor usaha menjadi alasan mendasar mengapa mereka tidak masuk dalam daftar prioritas penerima subsidi BBM. Bahlil mempertanyakan urgensi pemberian subsidi bagi sektor yang dikategorikan sebagai kegiatan komersial mandiri.
Kendati demikian, Menteri ESDM menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan intensif. Belum ada keputusan final mengenai kriteria penerima subsidi BBM yang akan diterapkan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengkaji seluruh aspek agar kebijakan yang diambil nantinya dapat memberikan dampak yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memicu gejolak ekonomi yang berlebihan.