INFO BANDUNG BARATPolres Cimahi berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba sepanjang Oktober 2024, dengan mangamankan 24 tersangka beserta barang buktinya.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan, dalam periode 1 sampai 23 Oktober 2024 ini, jajaran Polres Cimahi berhasil mengamankan 24 tersangka. Tersangka-tersangka itu berasal berbagai kasus narkoba.

“Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan 24 tersangka terkait dengan penyalahgunaan narkoba dengan beberapa jenis narkoba baik itu sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika dan juga obat-obatan terlarang,” kata Tri saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cimahi Rabu, 23 Oktober 2024.

Barang Bukti Narkoba

Tri juga mengatakan, barang bukti yang berhasil disita antara lain 48,3 gram tembakau sintetis, 128,71 gram ganja, 359,12 gram shabu, 12.927 butir obat keras tertentu (OKT), 2.131 butir psikotropika, serta beberapa jenis obat terlarang lainnya.

Barang bukti kasus narkoba yang berhasil diamankan Polres Cimahi (foto: Info Bandung Barat)

“Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar,” tambahnya.

Tri menjelaskan bahwa kasus shabu mendominasi dengan 14 tersangka.

”Salah satu tersangka kami tangkap dengan barang bukti shabu seberat 70,15 gram,” jelasnya.

Selain itu, ada satu kasus ganja dengan satu tersangka, lima kasus tembakau sintetis dengan lima tersangka, satu kasus psikotropika dengan satu tersangka, dan dua kasus OKT dengan tiga tersangka.

Pasal yang menjerat tersangka kasus narkoba

“Untuk kasus kepemilikan shabu dan tembakau sintetis dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika ayat (1) penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar. Ayat (2) penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dana atau seumur hidup dan atau denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar dan maksimum denda ditambah 1/3,” kata Tri.

Ia juga mengatakan untuk kasus kepemilikan Ganja para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

“Untuk kasus peredaran shabu, tembakau sintetis dan ganja pasal 114 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika, ayat (1) penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 milyar. Ayat (2) penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup dan atau denda minimal Rp1 milyar maksimal Rp10 Milyar dan maksimum denda ditambah 1/3,” imbuh Kapolres Cimahi.

“Terakhir untuk kasus OKT dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) dan/atau pasal 436 ayat (2) juncto pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp5 miliar,” imbuh Tri.

Kasus berawal dari penyelidikan

Kasus ini, kata Tri, berawal dari hasil penyelidikan, tim Operasional Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap TP, penyalahguna narkotika golongan I jenis shabu.

“Tersangka IS alias Eno, menerima titipan shabu dari NSP alias Ute untuk ditempelkan kembali di suatu tempat. Tersangka IS memiliki profesi sebagai buruh yang kesehariannya bekerja merangkap sebagai petugas pengecek meteran listrik, sehingga memudahkan dirinya untuk berkeliling mengedarkan shabu dengan sistem tempel.  Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta s/d Rp2 juta/shabu yang berhasil diedarkan dan tersangka pun dapat menggunakan sabu secara cuma-cuma,” kata Tri.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka seberat 70,15 gram shabu.
Tersangka NS alias Cie alias Ute mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli sebesar Rp45 juta dari seseorang bernama Anto yang saat ini masih dalam penyelidikan.