INFO BANDUNG BARAT — Halalbihalal bukan tradisi asal Arab, melainkan tradisi asli Indonesia yang berkembang menjadi bagian khas perayaan Idulfitri. Di berbagai tempat, mulai dari kantor hingga lingkungan keluarga, halalbihalal menjadi momen penting untuk saling memaafkan. Meskipun kerap dianggap berasal dari Timur Tengah, tradisi ini sejatinya lahir dari strategi sosial-politik nasional.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halalbihalal berarti kegiatan maaf-memaafkan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Secara etimologis, istilah ini berasal dari bahasa Arab “halala” yang bermakna menyelesaikan kesulitan, mencairkan yang beku, atau melepaskan ikatan.
Sejarah halalbihalal berakar pada tahun 1948, ketika ibu kota negara dipindahkan ke Yogyakarta akibat situasi politik dan keamanan yang genting. Pada masa itu, Belanda melancarkan agresi militer, sementara pemberontakan seperti PKI Madiun dan DI/TII turut mengancam persatuan bangsa. Di tengah situasi tersebut, konflik antarelite politik justru semakin memanas.
Pada pertengahan Ramadan 1948, Presiden Soekarno memanggil KH. Wahab Chasbullah untuk mencari solusi menyatukan para elite politik. Awalnya, Kiai Wahab mengusulkan acara silaturahmi biasa saat Lebaran. Namun, usulan tersebut dinilai kurang efektif karena faktor gengsi para politisi.
Kemudian, Kiai Wahab mengusulkan istilah “halalbihalal” dengan pendekatan fikih, yaitu bahwa konflik dan saling menyalahkan merupakan dosa yang harus dihalalkan melalui saling memaafkan. Istilah ini disambut baik oleh Soekarno karena memiliki nuansa religius sekaligus strategis.
Pada Idulfitri 1948, undangan halalbihalal dikirimkan kepada para tokoh politik. Melalui forum tersebut, permusuhan mencair dan para tokoh bersalaman demi menjaga keutuhan bangsa. Sejak saat itu, tradisi halalbihalal berkembang luas di masyarakat.
Selain itu, istilah halal bihalal juga ditemukan dalam manuskrip Babad Cirebon yang ditulis dengan huruf Arab Pegon. Tradisi serupa juga tampak dalam budaya “pisowanan” di Praja Mangkunegaran Surakarta pada abad ke-18, yaitu tradisi sungkeman kolektif setelah Lebaran.
Istilah ini juga tercatat dalam majalah Soeara Moehammadijah tahun 1924 dan bahkan dipopulerkan oleh seorang penjual martabak asal India di Solo pada 1935–1936 melalui ungkapan “martabak Malabar, halal bin halal”.
Halalbihalal merupakan tradisi khas Indonesia yang lahir dari kebutuhan sosial dan politik, yang kini berkembang menjadi simbol persatuan, saling memaafkan, serta mempererat tali silaturahmi pada momen Idulfitri.