INFO BANDUNG BARAT—Warga Cimahi dikagetkan dengan penemuan seorang jenazah di sebuah rumah. Jenazah ditemukan dalam keadaan terikat di dalam plastik. Laporan berasal dari laporan masyarakat yang mencium bau busuk di sekitar rumah yang dijadikan mess karyawan sebuah toko.
Akibat bau busuk itu. Akhirnya warga melakukan pengecekan ke dalam rumah dan menemukan jenazah tersebut dalam keadaan sudah membusuk. Jenazah ditemukan di dalam sebuah plastik yang dibalut dengan kain yang diikatkan pada plastik pembungkus.
Penemuan jenazah ini diungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto dalam press release-nya di Mapolres Cimahi.
“Kami mendapat laporan dari warga, mereka mencium bau busuk dari rumah. Itu mess ya. Akhirnya mereka memberanikan diri untuk cek ke dalam rumah dan ditemukan seorang mayat di dalam sebuah plastik yang dibalut kain ya,” kata Tri.
Dari pengembangan kasus penemuan jenazah tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria sebagai tersangka. Pria yang berinisial S tersebut diduga adalah suami korban. Pelaku mengaku aksinya dilakukan pada Selasa (6/8/2024), namun jenazahnya baru ditemukan pada Selasa (13/8/2024) malam karena warga mencium bau tidak sedap dari rumah mess tersebut.
Kronologi penemuan jenazah
Sebelumnya, para saksi atau warga yang bertempat tinggal di sekitar mess sempat menanyakan kepada pelaku perihal apakah pelaku menyimpan barang yang sudah busuk di dalam rumahnya. Lalu, para saksi melakukan pengecekan ke dalam kamar pelaku dan akhirnya menemukan seorang jenazah perempuan.
Tri juga mengungkap keterangan saksi yang mengaku menyaksikan percekcokan di antara pelaku dan korban pada tanggal yang sama ketika pelaku melakukan aksi kejinya. Setelah itu saksi tidak lagi melihat korban.
“Saksi juga mengaku adanya percekcokan antara pelaku dan korban di tanggal 9 itu. Setelahnya saksi tidak lagi melihat korban,” imbuh Tri.
Kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh sang suami
Sementara itu, pelaku mengakui tindakan kejinya didasari motif ketersinggungan dan rasa cemburu. Sebelum terjadi perdebatan hebat di antara keduanya, pelaku membaca sebuah pesan WhatsApp dari seseorang di ponsel istrinya, sehingga pelaku akhirnya ribut dengan korban hingga gelap mata dan membunuhnya.
Adapun korban dihabisi nyawanya dengan cara dibekap, dicekik hingga tidak berdaya dan kemudian dimasukan ke dalam karung dan dibungkus dengan plastik. Hingga akhirnya korban tewas pun, pelaku masih membiarkan jasad istrinya itu berada di dalam kamar mess-nya sampai akhirnya jenazah ditemukan warga.
Kapolres Cimahi itu juga menduga jika jenazah tidak ditemukan segera oleh warga, bisa jadi pelaku akn membuang jenazah. Hal ini dapat diindikasi dari posisi jenazah yang sudah dibungkus sedemikian rapat. Bahkan jenazah dilumuri pewangi pakaian dan kopi agar bau busuknya tidak tercium.
“Kalau tidak ditemukan warga, kemungkinan pelaku akan membuang korban. Melihat posisi j nazah sudah seperti paket yang dibungkus dan bahkan dilumuri molto dan kopi agar tidak tercium. Tapi ya namanya kejahatan tidak ada yang sempurna sehingga akhirnya ketahuan,” kata Tri.
Pasal yang disangkakan untuk aksi keji pelaku yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 KUHPidana. Pasal-pasal tersebut terkait tindak pidana pembunuhan dan KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan