INFO BANDUNG BARATPilkada 2024 merupakan salah satu momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia, di mana masyarakat akan memilih kepala daerah yang akan memimpin daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.

Dalam proses pemilihan ini, salah satu hal yang sangat penting adalah pengumpulan dukungan dari masyarakat, yang biasanya berupa pengumpulan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Pengumpulan dukungan masyarakat dalam Pilkada 2024 tidak hanya sekadar proses administratif, tetapi juga merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Cara Cek dan Lapor NIK Dipakai Dukungan Calon Pilkada 2024

Cara Cek dan Lapor NIK Dipakai Dukungan Calon Pilkada 2024 (Foto: Freepik)

Dukungan masyarakat yang sah dan benar akan memastikan bahwa calon kepala daerah yang dipilih benar-benar memiliki legitimasi dari rakyat.

Namun, adanya praktik pencatutan NIK untuk mendukung calon tanpa izin dari pemilik NIK tersebut dapat merugikan banyak orang dan melanggar hukum.Pencatutan NIK adalah praktik yang sangat merugikan, terutama bagi mereka yang tidak ingin mendukung calon tertentu.

Identitas NIK yang dicatut dapat digunakan untuk mendukung calon tanpa izin dari pemilik NIK, sehingga menghilangkan kebebasan pilihannya. Hal ini juga dapat mempengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih calon kepala daerah yang tepat.

Cara Cek NIK Dipakai Dukungan Calon Kepala Daerah 2024

  1. Buka situs Info KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
  2. Kemudian pilih menu “Tahapan Pemilihan”
  3. Klik “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada”
  4. Atau langsung buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
  5. Masukkan 16 digit NIK yang ingin dicek
  6. Centang kolom “Saya bukan robot”, lalu klik “Cari”
  7. Halaman akan menampilkan status NIK terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.
  8. Jika merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi NIK terdaftar pada dukungan calon perseorangan, maka dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu
  9. Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.

Cara Lapor NIK Dicatut Dukungan Calon Kepala Daerah 2024

  1. Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat.
  2. Syarat yang harus dilengkapi: Salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut.
  3. Bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.
  4. Atau juga dapat melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.***