Yusril Sebut Tak Ada Indikasi Makar dalam Kasus Dugaan Penyadapan Listyo Sigit dkk
INFO BANDUNG BARAT — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan belum ditemukan indikasi tindak pidana makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Ia menjelaskan, pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka berkaitan dengan dugaan penyadapan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan tindak pidana makar.
Yusril menerangkan bahwa makar telah diatur secara khusus dalam KUHP dan mencakup tiga kategori, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, berdasarkan perkembangan perkara sejauh ini, ia menyebut belum terdapat indikasi yang mengarah pada ketiga kategori tersebut. Yusril juga mengaku belum mengetahui tujuan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.
Dalam perkara ini, Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo. Dugaan penyadapan tersebut disebut tidak hanya menyasar presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik dan agama, pengusaha, hingga media.
Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri; Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Mabes Polri; dan Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan melalui tata kelola Polri tanpa dasar hukum yang mengikat.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri, masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit telepon seluler.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (1) terkait dugaan pelanggaran ITE, dengan ancaman pidana masing-masing dalam rentang 6 hingga 8 tahun penjara.