INFO BANDUNG BARAT—Polres Cimahi berhasil mengungkap tindak pidana narkoba. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menyebutkan kasus ini terungkap ketika pelaksanaan Operasi Antik Lodaya pada tanggal 5-14 Juli 2024.

“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba pada Operasi Antik yang dilakukan pada tanggal 5 Juli sampai 14 Juli. Jadi, 9 hari,” ungkap Kapolres Cimahi itu pada press conference yang diselenggarakan Rabu (24/7/2024)

Operasi Antik Lodaya yang dilakukan Satnarkoba Polres Cimahi ini, berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkoba. Sedikitnya 28 tersangka berhasil diamankan.

Tri menambahkan, dari 25 kasus, 16 kasus di antaranya adalah narkotika, 3 kasus lainnya berupa obat-obatan. Sisanya 6 kasus penggunaan narkotika dengan status rehabilitasi.

Barang bukti narkoba

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa shabu-shabu seberat 357,11 gram, ganja seberat 8535,11 gram, tembakau sintetis seberat 223,22 gram, ekstasi sebanyak 4 butir, dan OKT sebanyak 2281 butir. Yang jika dirupiahkan kurang lebih  berjumlah Rp. 1.000.000.000.

Barang bukti kasus tindak pidana narkoba (foto: Info Bandung Barat)
Barang bukti kasus tindak pidana narkoba (foto: Info Bandung Barat)

Tri menyebutkan bahwa proses pengungkapan tindak pidana narkoba ini mampu menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa.

“Proses pengungkapan kasus narkotika ini kita bisa menyelamatkan 20.000 jiwa masyarakat yang berada di wilayah Polres Cimahi,” kata Tri.

Pasal yang dijatuhkan atas kasus tindak pidana narkoba

Tindak pidana yang dilakukan oleh 28 tersangka tersebut dikenakan Pasal 127 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika bagi pengguna. Dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, atau bisa dilakukan rehabilitasi dengan mengacu pada Pasal 54 UU 35 Tahun 2009.

Kemudian bagi pengedar, Polres Cimahi menetapkan Pasal 111 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk penguasaan ganja dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda maksimal 8 milyar rupiah. Adapun bagi pengedar berjenis shabu-shabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman serupa.

Untuk pengedar shabu-shabu dan ganja dikenakan Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dengan denda maksimal 20 milyar rupiah.

Sementara untuk kasus obat keras tertentu, polisi menetapkan Pasal 435, Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No.17 tahun 2003 tentang kesehatan. Dengan ancaman maksimal 12 tahun dan denda 5 milyar rupiah.

Tri menegaskan bahwa dari 25 kasus, terdapat 2 perkara yang cukup menonjol yaitu atas nama tersangka berinisial MF dengan barang bukti ganja seberat 8,1 kilogram dan tersangka FS dengan barang bukti shabu-shabu seberat 308,66 gram.

“Dari kasus-kasus tersebut, kami menemukan 2 kasus yang menonjol. Yaitu dengan pengungkapan 8,1 kilogram yang ditemukan pada seorang pelaku, bandar,  dengan nama MF. Kemudian untuk shabu terbanyak yaitu 308,66 gram dengan pelaku FS,” ungkap Tri.

Kronologi penangkapan tersangka

Kedua kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dicurigai seseorang  melakukan pengedaran ganja. Lalu, Satnarkoba Polres Cimahi melakukan proses penyelidikan dan pengecekan dan terbukti bahwa pelaku memiliki sejumlah ganja. Saat proses penangkapan, pelaku sempat kabur namun berhasil diamankan kembali.

Tersangka yang berhasil ditangkap setelah mencoba kabur (foto: Info Bandung Barat)

Kapolres Cimahi ini juga mengungkapkan bahwa  proses pengedaran mereka melalui berbagai macam metode. Mulai dari COD, melalui kurir, hingga penjualan langsung kepada pengguna.

“Untuk proses penjualan, mereka melalukan berbagai cara, mulai dari COD, melalui kurir, hingga menjual langsung pada pengguna,” ungkapnya.

Kapolres Cimahi ketika menunjukkan barang bukti (foto: Info Bandung Barat)

Sebagai penutup, jajaran Polres Cimahi juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi bisa dituntaskan. Tri meminta peran aktif masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi terkait peredaran narkoba.***