38°C
16/04/2026
Health

Luka di Balik Tradisi: Menyingkap Tabir Sunat Perempuan di Indonesia

  • Februari 11, 2026
  • 3 min read
Luka di Balik Tradisi: Menyingkap Tabir Sunat Perempuan di Indonesia

INFO BANDUNG BARAT — Sunat perempuan, atau pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP), adalah setiap tindakan pemotongan sebagian atau seluruh genitalia luar perempuan maupun bentuk pelukaan lain pada organ tersebut tanpa alasan medis. Praktik ini tidak memiliki manfaat kesehatan apa pun. Sebaliknya, praktik ini mengancam kesehatan, keselamatan, dan hak asasi perempuan.

Di Indonesia, sunat perempuan masih kerap dianggap wajar dan dilakukan sejak bayi. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 mencatat 46,3 persen perempuan Indonesia pernah mengalaminya. Secara global, sekitar 230 juta perempuan dan anak perempuan menjadi korban praktik serupa. Fakta bahwa praktik ini dianggap “lumrah” tidak menjadikannya benar, terlebih ketika dampaknya terbukti merugikan secara fisik maupun psikis.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan sunat perempuan sebagai mutilasi genital perempuan, yakni bentuk kekerasan yang melanggar hak asasi manusia. Praktiknya beragam, mulai dari pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris, pemotongan labia, penyempitan lubang vagina, hingga tindakan lain seperti tusukan atau goresan pada genitalia untuk tujuan nonmedis. Semakin berat bentuk yang dilakukan, semakin tinggi risiko komplikasi yang dapat terjadi.

Dampaknya dapat langsung terasa maupun muncul dalam jangka panjang, yakni berupa nyeri hebat, infeksi, gangguan kesehatan reproduksi, trauma psikologis, disfungsi seksual, hingga komplikasi saat kehamilan dan persalinan. Sunat perempuan bukan sekadar prosedur singkat, melainkan tindakan yang dapat meninggalkan luka seumur hidup.

Riset etnografi UNFPA tahun 2025 menegaskan bahwa seksualitas perempuan tidak ditentukan oleh tindakan fisik pada masa kecil. Keyakinan bahwa tubuh perempuan perlu “dikendalikan” atau bahwa sunat dapat menekan hasrat seksual merupakan mitos yang tidak memiliki dasar ilmiah. Klaim tersebut justru memperkuat kontrol atas tubuh perempuan dan melanggengkan kekerasan berbasis gender.

Upaya memindahkan praktik ini dari dukun ke tenaga medis atau mengemasnya sebagai tindakan “simbolis”, seperti pembersihan, tentu bukan menyelesaikan masalah. Medikalisasi hanya memberi legitimasi baru pada praktik yang sama. Perawatan kebersihan organ reproduksi merupakan prosedur kesehatan rutin, bukan ritual. Menyebut tindakan medis rutin seperti vulva hygiene dengan istilah “sunat” merupakan bentuk penyesatan informasi yang berbahaya.

Di lapangan, bidan kerap berada di persimpangan antara tekanan tradisi dan kewajiban profesional. Padahal, sumpah tenaga kesehatan jelas: tidak membahayakan. Pemerintah telah mempertegas larangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 102, yang melarang tenaga kesehatan melakukan sunat perempuan. Ikatan Bidan Indonesia (IBI) juga menginstruksikan anggotanya untuk menghapus praktik ini dari layanan kesehatan. Dukungan kolektif dibutuhkan agar tenaga medis berani berkata tidak.

Sejumlah otoritas keagamaan turut menyerukan penghentian praktik ini. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah pada 2014 menyatakan sunat perempuan tidak boleh dilakukan. Pada 2022, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) memfatwakan bahwa pemotongan atau pelukaan genitalia perempuan tanpa alasan medis adalah haram. Meski masih terdapat perbedaan pandangan, upaya perlindungan hak perempuan terus menguat.

Banyak orang tua menjalankan tradisi ini karena tekanan sosial dan rasa takut dianggap melanggar adat. Siklus turun-temurun itulah yang membuat praktik ini sulit dihentikan. Namun, melindungi anak perempuan dari tindakan berbahaya merupakan bentuk tanggung jawab, bukan pelanggaran tradisi.

Mengakhiri P2GP bukan berarti menghapus identitas budaya, melainkan bentuk kasih sayang yang paling murni kepada anak perempuan dengan tidak membiarkan tubuh mereka terluka hanya karena mitos yang telah usang. Saatnya berhenti menormalisasi luka, karena hak seorang perempuan atas tubuhnya adalah hak yang tidak dapat diganggu gugat.***

About Author

Anggie Baeduri Aulia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *