Polres Cimahi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Sindangkerta, Pelaku dan Korban Kenal Lewat Game Online
INFO BANDUNG BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penculikan atau membawa lari anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat. Kasus yang menimpa seorang anak perempuan berinisial NZ (12) ini sempat menjadi sorotan publik setelah video penjemputan korban oleh pelaku menggunakan mobil putih viral di berbagai media sosial.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial D di sebuah sekolah di wilayah Kota Bandung. Penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam pasca-hilangnya korban sejak Rabu (8/4/2026). Saat ditemukan, korban NZ berada dalam kondisi selamat bersama pelaku di lingkungan musala sekolah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif di balik kejadian ini berawal dari hubungan asmara. Pelaku dan korban ternyata sudah saling mengenal cukup lama melalui media permainan daring, yakni Free Fire. Dari interaksi di dalam gim tersebut, keduanya melanjutkan komunikasi melalui pesan singkat hingga akhirnya memutuskan untuk menjalin hubungan dan bersepakat untuk bertemu secara langsung.
Pertemuan di Sindangkerta tersebut diketahui merupakan kali kedua bagi mereka, setelah sebelumnya sempat bertemu pada akhir Februari lalu. Pada pertemuan kali ini, pelaku menjemput korban menggunakan mobil sewaan melalui aplikasi transportasi daring. Fakta ini juga diperkuat oleh keterangan saksi pengemudi berinisial D yang membenarkan bahwa dirinya diminta pelaku untuk menjemput korban di sebuah ruko depan tempat fotokopi di wilayah Sindangkerta.
Kapolres Cimahi menegaskan bahwa dalam kurun waktu lima hari penyekapan, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual. “Perlu kami sampaikan bahwa pada saat kurun waktu lima hari sebelum diamankan, korban mengalami persetubuhan sebanyak dua kali, yaitu di hari pertama dan di hari kedua,” ujar AKBP Niko dalam keterangannya kepada media, Rabu (15/4).
Selama masa pelariannya, pelaku membawa korban tinggal di sebuah rumah kos di daerah Sekeloa, Coblong, Kota Bandung. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku sempat berniat memulangkan korban pada hari pertama, namun niat tersebut diurungkan hingga akhirnya mereka kembali ke tempat kos pelaku. Selama di sana, keberadaan mereka sulit terdeteksi karena lokasi kos yang sepi dan pelaku sengaja tidak menghubungi pihak keluarga korban meskipun memiliki kontak nenek korban.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 454 ayat 1 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Mengingat pelaku D juga masih di bawah umur (15 tahun), pihak kepolisian akan menerapkan hukum acara pidana anak dalam proses hukumnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pihak Polres Cimahi kini fokus memberikan pendampingan psikologis kepada korban NZ untuk memulihkan dampak traumatis yang dialaminya. AKBP Niko juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dan memantau aktivitas digital anak-anak mereka, terutama dalam berinteraksi dengan orang asing melalui platform permainan daring guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.