38°C
16/04/2026
Lingkungan Hidup

Lima TPS Ilegal di Lembang Dihentikan, Diduga Tampung Sampah dari Luar Daerah

  • Februari 11, 2026
  • 2 min read
Lima TPS Ilegal di Lembang Dihentikan, Diduga Tampung Sampah dari Luar Daerah

INFO BANDUNG BARAT — Operasional sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, telah dihentikan menyusul temuan bahwa fasilitas tersebut tidak berizin dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Penutupan ini dilakukan setelah mendapat aduan masyarakat dan hasil inspeksi lapangan oleh Komisi III DPRD Bandung Barat bersama instansi terkait, seperti dilaporkan dalam Pikiran Rakyat.

Rinciannya, lima TPS ilegal yang tersebar di kawasan permukiman warga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis maupun perizinan yang berlaku. Ketua Komisi III DPRD Bandung Barat, Pither Tjuandys, mengatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa beberapa TPS bahkan menerima sampah dari luar wilayah Kabupaten Bandung Barat, khususnya dari Kota Bandung, tanpa dokumen angkut yang sesuai domisili. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan dan menambah beban lingkungan setempat.

Pither menjelaskan bahwa air lindi atau cairan limbah dari TPS ilegal tersebut mengalir langsung ke selokan masyarakat tanpa pengolahan memadai, sehingga menimbulkan risiko pencemaran tanah dan air. “Setelah kami cek langsung ke lapangan, sejumlah TPS itu tidak memiliki izin dan lokasinya tidak sesuai peruntukan. Karena itu, kami minta operasionalnya dihentikan,” ujarnya.

Salah satu lokasi bahkan berada di tepi jalan dan berdampingan dengan aliran sungai. Aktivitas bongkar muat truk sampah di titik ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi mencemari badan air jika limbah langsung dibuang tanpa pengolahan. Pengelola diizinkan melakukan perbaikan dan pengurusan perizinan sesuai ketentuan tata ruang dan lingkungan, namun dilarang menerima sampah dari luar daerah serta mengelola limbah basah sebelum semua syarat dipenuhi.

Kepala Desa Wangunsari, Diki Rohani, menyatakan pihaknya akan memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut. Ia menyambut baik langkah DPRD dan dinas terkait yang dinilai sebagai upaya evaluasi pengelolaan sampah demi menjaga kesehatan lingkungan desa dan kenyamanan warga.

Pemerintah daerah diharapkan memperketat pengawasan dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan sesuai ketentuan, agar tidak menimbulkan pencemaran dan konflik sosial di tengah masyarakat.***

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *