Krisis Polusi Udara Mulai Mencederai Hak Konstitusional Warga
INFO BANDUNG BARAT — Badan Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan polusi udara sebagai pencemaran lingkungan, baik di dalam maupun di luar ruangan, oleh bahan kimia, fisik, atau biologis apa pun yang mengubah karakteristik alami atmosfer. Di Indonesia, ancaman ini bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan krisis kesehatan nyata yang mengepung wilayah perkotaan.
Berdasarkan data pantauan kualitas udara dari IQAir dalam sepekan terakhir, indeks kualitas udara di sejumlah kota besar di Indonesia secara konsisten bertengger di angka 101 hingga 152. Angka tersebut mengonfirmasi bahwa udara yang dihirup masyarakat telah masuk dalam kategori tidak sehat.
Kondisi memprihatinkan ini juga terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tingkat polusi udara di KBB rata-rata menyentuh angka 90 hingga 150, menempatkan wilayah ini berada pada level menengah hingga parah. Dampak buruknya pun langsung dirasakan masyarakat, mulai dari gejala batuk, sakit tenggorokan, hingga sesak napas akut.
Polusi Udara sebagai Bentuk Pelanggaran HAM
Memburuknya kualitas udara yang dibiarkan berlarut-larut ini dinilai telah mencederai Hak Asasi Manusia (HAM). Ketidakmampuan pemangku kebijakan dalam menghadirkan ruang hidup bersih membuktikan bahwa hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan yang sehat belum terwujud.
Secara hukum, hak atas lingkungan hidup yang bersih telah dijamin secara kokoh dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia:
Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945: Menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang, peraturan perundang-undangan lain, serta hukum internasional yang telah diterima oleh RI.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengamanatkan bahwa negara wajib menjamin agar hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat terpenuhi serta terlindungi.
Abai terhadap amanat undang-undang ini membawa konsekuensi fatal. Paparan polusi udara yang tinggi terbukti meningkatkan risiko penyakit pernapasan, penyakit jantung, hingga memicu kematian dini. Kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia (lansia), dan individu dengan komorbid (kondisi kesehatan bawaan) menjadi pihak yang paling dikorbankan.
Kerusakan Lingkungan dan Lumpuhnya Produktivitas Ekonomi
Dampak destruktif dari pekatnya polusi udara ternyata melompat jauh melampaui sektor kesehatan. Sektor lingkungan hidup dan ketahanan pangan ikut terancam akibat penurunan produktivitas pertanian yang dipicu oleh kerusakan kualitas tanah dan tanaman yang terpapar zat polutan. Pada akhirnya, rentetan masalah ini berujung pada penurunan produktivitas ekonomi makro akibat tingginya angka morbiditas (angka kesakitan) tenaga kerja.
Landasan konstitusional yang termaktub dalam UUD 1945, UU HAM, hingga UU Perlindungan Lingkungan Hidup memandang pemenuhan lingkungan sehat sebagai hak mutlak, bukan fasilitas opsional.
Oleh karena itu, negara harus mengoptimalkan otoritasnya untuk mengelola, mengawasi, dan melindungi lingkungan hidup secara ketat. Dasar hukum yang ada sudah lebih dari cukup untuk mewajibkan negara menyusun regulasi yang kompleks, taktis, dan berorientasi jangka panjang demi menyelamatkan hak paling mendasar milik warga negara, yaitu hak untuk bernapas dengan sehat.