38°C
20/06/2026
Kriminal

Daftar Kasus Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU. Sebelum Dipecat, Menjadi “Langganan” DKPP

  • Juli 7, 2024
  • 3 min read
Daftar Kasus Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU.  Sebelum Dipecat,  Menjadi “Langganan” DKPP

INFO BANDUNG BARATDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keputusan ini diambil setelah Hasyim dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial CAT.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa tindakan Hasyim telah mencederai integritas lembaga penyelenggara pemilu. Menindaklanjuti putusan tersebut, DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Kasus asusila ini menjadi puncak dari rentetan catatan kelam Hasyim Asy’ari sepanjang mengawal tahapan Pemilu 2024. Berikut adalah deretan kontroversi menonjol yang pernah menyeret nama Hasyim Asy’ari:

1. Pelanggaran Etik dalam Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka

Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena dinilai tidak profesional dalam memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

  • Duduk Perkara: Sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023, Hasyim langsung menyurati partai politik peserta pemilu melalui surat Nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 untuk mematuhi putusan tersebut.

  • Pelanggaran: KPU langsung memproses pendaftaran Gibran tanpa merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 terlebih dahulu demi menyesuaikan dengan putusan MK. Atas tindakan tersebut, Hasyim bersama enam komisioner KPU lainnya dinyatakan bersalah oleh DKPP karena gagal menunjukkan kepemimpinan yang akuntabel.

2. Ketidakpatuhan Terkait Regulasi Kuota Keterwakilan Perempuan

Kontroversi berikutnya lahir dari penyusunan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengenai pembulatan ke bawah untuk penghitungan kuota keterwakilan 30 persen bakal calon legislatif perempuan.

  • Dampak: Rumusan tersebut dinilai membatasi ruang bagi perempuan di parlemen dan bertentangan dengan semangat undang-undang. Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan uji materi masyarakat sipil agar KPU mencabut pasal pembulatan tersebut, KPU di bawah pimpinan Hasyim dinilai lamban mengesekusi putusan MA, hingga berujung sanksi peringatan keras dari DKPP.

3. Isu Fasilitas Jet Pribadi untuk Kunjungan Kerja

Nama Hasyim sempat menjadi sorotan tajam di dalam ruang sidang Komisi II DPR RI. Anggota Fraksi Partai Golkar, Riswan Tony, melayangkan kritik keras dan mempertanyakan urgensi penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) oleh jajaran pimpinan KPU.

  • Klarifikasi Hasyim: Hasyim secara tegas membantah tudingan bahwa fasilitas tersebut digunakan untuk keperluan pribadi atau sekadar berfoya-foya. Ia berdalih penyewaan pesawat jet tersebut murni demi efisiensi waktu, guna memastikan logistik surat suara dapat didistribusikan ke daerah-daerah terpencil tepat waktu sesuai jadwal tahapan pemilu.

4. Wacana Pengembalian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Pada akhir tahun 2022, Hasyim memicu kegaduhan politik di ruang publik setelah melemparkan spekulasi bahwa Pemilu 2024 kemungkinan akan kembali menerapkan sistem proporsional tertutup (pemilih hanya mencoblos logo partai, bukan nama caleg).

  • Reaksi Publik: Pernyataan tersebut menuai gelombang kritik dari mayoritas partai politik karena dinilai melangkahi kewenangan MK yang saat itu tengah menyidangkan gugatan sistem pemilu. Publik menilai pimpinan KPU tidak etis mengeluarkan asumsi pribadi yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan.

5. Tindakan Asusila Terhadap Anggota PPLN

Pelanggaran etik paling fatal yang mengakhiri karier Hasyim adalah tindakan asusila terhadap anggota PPLN wilayah pelayanannya. Laporan resmi dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) selaku kuasa hukum korban pada 18 April 2024.

  • Modus Operandi: Berdasarkan fakta persidangan DKPP, tindakan penyalahgunaan relasi kuasa berupa pendekatan agresif, rayuan, hingga perbuatan asusila tersebut terjadi dalam rentang waktu September 2023 hingga Maret 2024.

  • Lokasi: Perbuatan tersebut dilakukan baik saat Hasyim melakukan perjalanan dinas resmi ke Eropa maupun saat korban tengah melakukan kunjungan dinas ke Jakarta. DKPP menilai tindakan aktif Hasyim mencerminkan kegagalan total dalam menjaga kehormatan, martabat, dan integritas seorang penyelenggara pemilu.

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *