38°C
20/06/2026
Berita Daerah

Bandung Barat Musnahkan 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal

  • Desember 4, 2025
  • 2 min read
Bandung Barat Musnahkan 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal

INFO BANDUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bersama Bea Cukai Bandung memusnahkan lebih dari dua juta batang rokok ilegal pada Kamis (4/12/2025). Pemusnahan dilakukan di pelataran Masjid Ash Siddiq, Kompleks Pemkab Bandung Barat, sebagai tindak lanjut dari rangkaian penindakan sepanjang 2025.

Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 2.120.214 batang, dengan nilai barang diperkirakan Rp 3,15 miliar dan potensi cukai yang tidak dibayarkan mencapai Rp 1,58 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi gabungan Satpol PP KBB bersama Bea Cukai dan unsur penegak hukum lainnya selama satu tahun terakhir.

Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menindak peredaran rokok tanpa cukai.

“Kita melakukan pemusnahan, semuanya ada rokok ilegal sebanyak 2.120.214 batang. Perkiraan nilai barang Rp 3.154.274.590. Nilai cukai yang tidak dibayar Rp 1.585.755.484,” ujar Asep di lokasi.

Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan banyak unsur, baik pemerintah daerah maupun aparat eksternal.

“Kita bekerja sama dengan Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan unit Satpol PP lain di Bandung Raya. Dukungan dari perusahaan jasa titipan juga sangat penting untuk mencegah barang ilegal masuk melalui jalur tersebut,” tegasnya.

Asep menambahkan bahwa pemusnahan di area Pemkab hanya dilakukan sebagai simbolis. Seluruh barang bukti nantinya dibawa ke perusahaan pengelolaan limbah industri untuk dimusnahkan secara total.

“Metodenya lebih aman dan ramah lingkungan, senyawa berbahaya terurai, massa limbah menyusut drastis, dan residu akhir diolah sesuai standar,” katanya.

Dari sisi aparat penindakan, Kepala Bea Cukai Bandung, Budi Santoso, menyampaikan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui langkah tegas pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami memastikan seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka. Ribuan batang rokok ilegal itu dibakar hingga tidak dapat lagi dimanfaatkan,” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa sinergi antarinstansi sangat menentukan keberhasilan operasi penindakan. Bea Cukai bersama Satpol PP, aparat kepolisian, TNI, dan kejaksaan akan terus memperketat pengawasan untuk menekan distribusi rokok tanpa cukai di Bandung Barat.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan segera melaporkan jika menemukan penjualannya. Pemkab menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai merugikan negara sekaligus dapat membahayakan masyarakat karena tidak melalui standar produksi resmi.***


Sumber Berita: Diskominfotik KBB

Penulis & Editor: Ayu Diah Nur’azizah

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *