Hari Ibu Nasional: Jejak Sejarah dan Perjuangan Perempuan
INFO BANDUNG BARAT — Peringatan Hari Ibu Nasional yang jatuh setiap 22 Desember tidak semata dimaknai sebagai momen memberikan ucapan atau hadiah kepada ibu. Lebih dari itu, Hari Ibu memiliki akar sejarah panjang yang berangkat dari perjuangan serta kontribusi perempuan Indonesia dalam memperjuangkan nasionalisme dan kesetaraan gender, bahkan sebelum masa kemerdekaan. Peringatan ini menjadi bentuk penghargaan atas peran strategis perempuan dalam perjalanan sejarah bangsa.
Sejarah Hari Ibu bermula pada tahun 1928, tahun yang sama dengan lahirnya Sumpah Pemuda. Pada 22–25 Desember 1928 diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia (KPI) I di Ndalem Joyodipuran, Yogyakarta. Kongres ini bertujuan memperjuangkan hak-hak perempuan, terutama dalam bidang pendidikan dan pernikahan. Dalam salah satu catatannya, Ki Hajar Dewantara (Wasita, Desember 1928) menegaskan bahwa persamaan antara laki-laki dan perempuan harus dimaknai sebagai persamaan hak, persamaan derajat, dan persamaan nilai kemanusiaan, bukan persamaan sifat hidup maupun cara penghidupannya.
Kongres Perempuan Indonesia I dihadiri lebih dari 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatra, dengan latar belakang agama dan kedaerahan yang beragam, seperti Wanita Utomo, Aisyiyah, dan Wanita Katolik. Kongres ini berhasil menyatukan berbagai organisasi perempuan dan mendorong lahirnya gerakan perempuan sebagai gerakan nasional. Oleh karena itu, KPI I dipandang sebagai tonggak penting dalam sejarah gerakan perempuan di Indonesia.
Salah satu hasil penting KPI I adalah terbentuknya Federasi Perhimpunan Pergerakan Perempuan Indonesia (PPPI). Organisasi ini bertujuan menumbuhkan semangat persatuan serta perjuangan kaum perempuan bersama kaum laki-laki dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan meningkatkan derajat perempuan Indonesia. Pada 1929, PPPI kemudian berganti nama menjadi Perserikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII).
Gagasan penetapan Hari Ibu secara resmi muncul dalam Kongres Perempuan Indonesia III yang diselenggarakan pada Juli 1938 di Bandung melalui pembentukan Komite Hari Ibu. Gagasan tersebut kemudian dikukuhkan oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur, tertanggal 16 Desember 1959. Penetapan 22 Desember sebagai Hari Ibu didasarkan pada tanggal pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia I.
Aktivitas perempuan dalam berorganisasi pada masa itu mencerminkan keterlibatan mereka di ranah publik, yang sebelumnya lebih banyak didominasi ruang domestik. Hal ini terlihat dari isu-isu yang diangkat dalam KPI, mulai dari peran perempuan sebagai pendidik moral anak bangsa, ketimpangan sosial di dunia kerja, hingga berbagai persoalan gender lainnya.
Makna Hari Ibu Nasional tidak berhenti pada romantisasi hubungan ibu dan anak. Bagi masyarakat Indonesia, peringatan ini merupakan simbol semangat emansipasi perempuan. Mengutip Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Hari Ibu dimaknai sebagai penghormatan terhadap peran perempuan secara menyeluruh, baik sebagai ibu dan istri, warga negara, anggota masyarakat, maupun hamba Tuhan Yang Maha Esa. Perempuan Indonesia memiliki peran penting sebagai pejuang dalam merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan nasional.
Dengan demikian, peringatan Hari Ibu menjadi momentum penting untuk menghormati peran perempuan Indonesia, tidak hanya sebagai ibu dalam keluarga, tetapi juga sebagai Ibu Bangsa yang bertanggung jawab menanamkan kesadaran berbangsa dan bernegara kepada generasi penerus.***
Penulis: Anggie Baeduri Aulia R
Editor: Ayu Diah Nur’azizah