Polres Cimahi Amankan 89 Terduga Preman, Sita Senjata Api Rakitan
INFO BANDUNG BARAT — Polres Cimahi berhasil mengamankan 89 orang yang diduga terlibat dalam berbagai aksi premanisme dan tindak kriminal di wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam aksi pemalakan serta kepemilikan senjata api rakitan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menegaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan langkah nyata pihak kepolisian dalam menjamin rasa aman bagi warga.
“Kami mengamankan 89 orang yang diduga preman. Sebanyak sembilan orang di antaranya kami proses ke tahap penyidikan karena kepemilikan senjata api rakitan hingga aksi pemalakan terhadap masyarakat,” ujar AKBP Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (17/5/2025) malam.
Modus Kejahatan Tersangka AB
Salah satu tersangka yang diamankan berinisial AB (26). Pria asal Lampung tersebut diduga kuat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus merusak kunci kontak dan menggunakan senjata api untuk mengancam korban. Penangkapan tersangka AB merupakan hasil koordinasi intensif antara Satreskrim Polres Cimahi dengan jajaran Polsek Batujajar dan Polsek Padalarang.
Dalam keterangannya, AKBP Niko mengungkapkan bahwa tersangka AB bahkan sempat bertindak nekat dengan melepaskan empat kali tembakan saat menjalankan aksinya. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir peluru aktif, satu selongsong peluru, serta unit sepeda motor.
“Kami masih terus mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan pelaku,” tambah AKBP Niko.
Penegakan Hukum Tegas
Selain tersangka AB, pihak kepolisian juga mengamankan dua pemuda berinisial M dan JM. Keduanya ditangkap karena kerap meresahkan warga dengan membawa senjata tajam dalam kondisi mabuk dan melakukan tindakan pemaksaan untuk mengambil barang berharga milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi tersangka pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api ini tergolong berat, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga ancaman hukuman mati. Sementara itu, untuk tersangka lainnya, penyidik menerapkan pasal berlapis sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati.