38°C
06/07/2026
Kriminal

Polres Cimahi Tangkap Paman Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas

  • September 3, 2024
  • 2 min read
Polres Cimahi Tangkap Paman Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas

INFO BANDUNG BARAT — Kepolisian Resor (Polres) Cimahi bergerak cepat mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial AR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.  Korban dari perbuatan keji tersebut merupakan seorang perempuan penyandang disabilitas yang berada dalam kondisi rentan. Kasus tindak pidana ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai perubahan fisik pada tubuh korban yang menunjukkan tanda-tanda kehamilan. Dugaan tersebut kemudian diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis resmi yang menyatakan korban sedang mengandung. Akibat keterbatasan mental dan fisik yang dialami, korban tidak dapat dimintai keterangan secara detail oleh penyidik kepolisian dan hanya mampu mengekspresikan rasa trauma serta ketakutan yang mendalam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa memilukan ini bermula ketika keluarga korban terpaksa mengungsi dan menumpang tinggal di rumah kediaman tersangka AR yang terletak di wilayah Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Langkah pengungsian tersebut terpaksa diambil setelah rumah tinggal korban hancur akibat diterjang bencana alam tanah longsor beberapa waktu sebelumnya. Pada masa-masa pengungsian itulah, tersangka yang berstatus sebagai paman kandung korban mulai memanfaatkan situasi kedaruratan untuk melancarkan aksi bejatnya.

Modus Operandi Eksploitasi Keterbatasan Korban dan Jeratan Sanksi Hukum

Dalam proses pemeriksaan hukum di kepolisian, tersangka AR mengakui telah melancarkan tindakan kekerasan seksual terhadap keponakannya tersebut sebanyak empat kali. Informasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Suhartanto, saat menggelar konferensi pers (press conference) di Markas Polres Cimahi pada hari Selasa, 3 September 2024. Pihak penyidik memaparkan bahwa tersangka melancarkan aksinya di area perkebunan terisolasi yang berada di sekitar lingkungan rumah. Tersangka secara sengaja mengeksploitasi keterbatasan fisik korban serta memanfaatkan ketergantungan hidup keluarga korban yang saat itu sedang menumpang di rumahnya.

Kondisi terkini dari korban dilaporkan telah melahirkan seorang bayi akibat perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pamannya tersebut. Pasca-persalinan korban, tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi segera melakukan langkah penegakan hukum intensif dengan mengamankan tersangka AR beserta sejumlah alat bukti pendukung guna kepentingan berkas perkara. Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat menggunakan instrumen hukum khusus, yakni Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memuat sanksi ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *