Ribuan Peserta BPJS PBI di Bandung Barat Dicoret Kemensos, Pemprov Jabar Turun Tangan
INFO BANDUNG BARAT — Ribuan warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dilaporkan dicoret dari kepesertaan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Pencoretan ini merupakan dampak dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mulai diberlakukan per 1 Februari 2026.
Kebijakan tersebut memicu keluhan di masyarakat Bandung Barat, terutama dari warga tidak mampu yang selama ini bergantung pada BPJS PBI untuk mengakses layanan kesehatan. Sejumlah warga diketahui baru menyadari status kepesertaan mereka nonaktif saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan.
Menanggapi kondisi ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pencoretan peserta BPJS PBI berdampak serius bagi masyarakat miskin, khususnya mereka yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan layanan medis rutin.
“Mereka yang memiliki penyakit kanker harus kemoterapi, talasemia harus transfusi darah, gagal ginjal harus cuci darah. Mereka mengalami masalah karena kepesertaannya dicoret,” ujar Dedi.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan tinggal diam melihat warga Bandung Barat kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi data. Pemprov Jabar, kata dia, akan segera melakukan pendataan ulang untuk memastikan warga yang benar-benar tidak mampu tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengidentifikasi dan mendata seluruh warga Jawa Barat yang betul-betul tidak mampu, agar BPJS-nya dibayarkan oleh pemerintah,” katanya.
Dari sisi pemerintah pusat, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pencoretan peserta BPJS PBI bukan bentuk pengurangan bantuan, melainkan penyesuaian agar bantuan tepat sasaran. Peserta yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria sosial-ekonomi digantikan oleh warga yang lebih membutuhkan berdasarkan data terbaru.
Sementara itu, warga Bandung Barat yang terdampak pencoretan masih memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI melalui Dinas Sosial setempat, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi medis mendesak atau terbukti masuk kategori tidak mampu.
Pemerintah daerah berharap proses penyesuaian data ini tidak berujung pada terhambatnya pelayanan kesehatan masyarakat, sekaligus menjadi momentum pembenahan data sosial agar bantuan negara benar-benar menyentuh warga Bandung Barat yang paling membutuhkan.***