38°C
05/07/2026
Budaya Lingkungan Hidup

Menggugat Stigmatisasi Konflik Lahan dan Menakar Kedaulatan Ekologis Masyarakat Adat Penjaga Biodiversitas Bumi

  • Juli 15, 2024
  • 4 min read
Menggugat Stigmatisasi Konflik Lahan dan Menakar Kedaulatan Ekologis Masyarakat Adat Penjaga Biodiversitas Bumi

INFO BANDUNG BARAT — Banyaknya kasus sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat kerap memicu stigmatisasi negatif terhadap komunitas ini di ruang publik. Nilai-nilai luhur dalam kehidupan komunal mereka seolah-olah meredup, tertutup oleh rentetan narasi persengketaan di media massa. Padahal, perseteruan dan perebutan ruang bukanlah tabiat asli dari masyarakat adat. Kelompok ini justru lekat dengan rekam jejak pelestarian lingkungan hidup demi menjamin keberlangsungan peradaban.

Secara historis, masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika sosial global. Mereka bahkan dapat dipandang sebagai peletak fondasi sistem sosial purba, mulai dari awal peradaban manusia hingga era modern saat ini. Atas dasar kontribusi historis tersebut, sudah selayaknya negara memberikan pengakuan formal serta perlindungan hukum terhadap eksistensi masyarakat adat di wilayahnya masing-masing.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan masyarakat adat sebagai kelompok individu yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati suatu wilayah genealogi secara turun-temurun. Terdapat empat pilar penting yang mendasari eksistensi komunitas ini, yaitu identitas budaya, wilayah adat, sistem nilai dan pengetahuan, serta hukum dan kelembagaan adat.

Identitas budaya tersebut mewujud dalam instrumen bahasa, spiritualitas, serta laku hidup yang membedakan mereka dari kelompok masyarakat sekuler lainnya. Wilayah adat pun menjadi ruang hidup (lebensraum) yang vital karena mencakup tanah, hutan, laut, dan sumber daya alam sebagai satu kesatuan nilai ekonomi, teologis, sekaligus ikatan sosial-budaya. Untuk mengatur kehidupan bersama, kelembagaan adat hadir sebagai penegak pranata sosial dan norma yang diwariskan lintas generasi.

Model Ekonomi Inklusif dan Ketergantungan terhadap Alur Alam

Masyarakat adat mempraktikkan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan subsisten kelompok di wilayah yang sama. Pengembangan sistem ekonomi komunal ini hampir seluruhnya berbasis pada kearifan mengelola sumber daya alam. Interaksi ekonomi pasar baru intens terjadi dalam beberapa dekade terakhir, seiring masuknya korporasi perkebunan skala besar dan industri pertambangan ke wilayah pedalaman.

Bagi masyarakat adat, akses terhadap sumber daya alam adalah urat nadi kehidupan. Keragaman lanskap hutan seperti pegunungan, perbukitan, daerah aliran sungai, hingga keanekaragaman flora dan fauna menjadi tulang punggung pemenuhan kebutuhan harian sekaligus roda penggerak ekonomi domestik mereka.

Rasionalitas Ekologi dan Benteng Pertahanan Krisis Iklim Global

Di tengah kian buruknya dampak krisis iklim global, urgensi pengelolaan lingkungan berkelanjutan yang dipraktikkan masyarakat adat menemukan relevansinya. Komunitas ini memiliki sejarah panjang dalam menjaga ekosistem hutan secara lestari. Pemanfaatan alam yang bersifat domestik mencegah terjadinya eksploitasi berlebihan karena mereka memegang prinsip mengambil secukupnya sesuai kebutuhan.

Nilai kearifan lokal ini mengikat setiap anggota komunitas dalam pola perlindungan alam yang ketat. Sebagai contoh, masyarakat adat Baduy Dalam di Banten menerapkan larangan memanen padi lebih dari satu kali dalam setahun, serta mewajibkan penggunaan produk-produk yang diambil langsung dari alam tanpa sentuhan kimia pabrik.

Di belahan bumi lain, Suku Boti di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, menerapkan aturan adat yang melarang keras penebangan pohon kecuali untuk kebutuhan yang sangat mendesak. Sementara Suku Korowai di Papua memilih hidup berdampingan langsung dengan alam dengan membangun rumah di atas pohon pada ketinggian 50 hingga 60 meter dari permukaan tanah.

Laku hidup tersebut menempatkan masyarakat adat sebagai aktor kunci dalam upaya mitigasi dampak krisis iklim akibat pemanasan global. Secara kuantitatif di tingkat global, populasi masyarakat adat yang diperkirakan hanya berjumlah sekitar 5% dari total penduduk dunia, terbukti mampu menjaga dan mengelola lebih dari 80% biodiversitas bumi. Studi UNESCO juga menegaskan bahwa masyarakat adat hidup seimbang dengan alam serta memiliki pengetahuan empiris yang tajam dalam mendeteksi perubahan cuaca maupun kemunculan spesies baru.

Posisi Dilematis di Tengah Penetrasi Industri Ekstraktif

Sayangnya, kearifan lokal yang terjaga berabad-abad ini harus berhadapan dengan posisi dilematis yang timpang. Pembukaan lahan berskala masif untuk kepentingan perkebunan monokultur, konsesi pertambangan, dan proyek pembangunan infrastruktur terus menggerus kedaulatan masyarakat adat. Hutan adat yang mereka rawat rentan mengalami degradasi akibat tekanan eksternal yang sulit dibendung.

Dampak dari penyusutan ruang hidup ini berujung pada kerugian berlapis bagi masyarakat adat. Mereka kian kesulitan mengakses pangan mandiri dari alam, sekaligus rentan menghadapi tekanan hukum dan sosial dari pihak luar yang berpotensi memicu konflik horizontal maupun vertikal.

Kemerosotan kualitas lingkungan dan munculnya potensi konflik fisik ini jelas bertentangan dengan kosmologi masyarakat adat. Dalam cara pandang mereka, alam adalah bagian dari ekstensi diri. Seluruh elemen ekosistem wilayah adat, mulai dari hewan, tumbuhan, tanah, manusia, hingga entitas spiritual, terikat dalam hubungan kekerabatan yang setara. Manusia tidak dianggap lebih unggul dari alam, dan alam tidak diciptakan semata-mata untuk melayani nafsu manusia. Semuanya memiliki peranan yang sama untuk saling menjaga agar kehidupan tetap lestari dan berkelanjutan

About Author

Ayu Diah

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *